ANGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMNI
UNIVERSITAS KRISTEN DUTA WACANA

 

BAB I
PENGURUS PUSAT LENGKAP DAN PENGURUS PUSAT HARIAN

Pasal 1
Pemilihan dan Masa Bakti

  1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan almamater.
  2. Pengurus Pusat dipilih untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
  3. Masa bakti pengurus harian maksimal 2 periode untuk jabatan yang sama.

Pasal 2
Susunan Kepengurusan

  1. Susunan Pengurus Pusat Lengkap terdiri dari :
    1. Pegurus Pusat Harian
    2. Anggota Pengurus
  2. Susunan Pengurus Pusat Harian
    1. Seorang Ketua Umum
    2. Ketua I sampai III dengan bidang tugas :
      Ketua I : Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
      Ketua II : Bidang Pengabdian Gereja dan Masyarakat
      Ketua III : Bidang Usaha Dana dan Sarana
    3. Seorang Sekretaris Umum
    4. Sekretaris I sampai III dengan bidang tugas :
      Sekretaris I : Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
      Sekretaris II : Bidang Pengabdian Gereja dan Masyarakat
      Sekretaris III : Bidang Usaha Dana dan Sarana
    5. Dua orang Bendahara.
    6. Ketua-ketua Seksi atau Komisaris-Komisaris yang jumlah dan nama seksinya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Harian.
    1. Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Ketua dan Sekretaris I sampai dengan III serta Bendahara I dan II selaku Pengurus Pusat harian secara otomatis adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Ketua dan Sekretaris I sampai III serta Bendahara I dan II Pengurus Pusat Lengkap serta masing-masing merangkap sebagai anggota.
    2. Ketua-ketua seksi dan atau Komisaris-komisaris Pengurus Pusat Harian menjadi anggota Pengurus Pusat Lengkap.
    3. Ketua Pengurus Daerah di propinsi menjadi anggota Pengurus Pusat Lengkap.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat Lengkap dan Pengurus Pusat Harian

  1. Hak dan kewajiban Pengurus Pusat Lengkap adalah:
    1. Menentukan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional.
    2. Menetapkan rencana kerja jangka pendek (ta-hunan), jangka menengah (satu periode kerja Pengurus Pusat, 4 tahun) dan rencana jangka panjang.
    3. Menetapkan kebijaksanaan pembentukan lembaga atau yayasan yang diperlukan dalam rangka operasionalisasi program kerja IKADUWA untuk kepentingan alumni dan almamater, baik di Pusat, Daerah maupun di Cabang-cabang.
    4. Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater.
    5. Menetapkan kebijaksanaan dalam menyalurkan peningkatan kemampuan ilmiah para ang-gota alumni di dalam maupun di luar negri.
    6. Mempertanggung-jawabkan kebijaksanaan yang telah diambil kepada Musyawarah Nasional.
      • Pengurus Pusat harus membuat laporan pertangungjawaban tertulis.
      • Laporan pertanggungjawaban harus dikirimkan ke pengurus-pengurus daerah, selambat-lambatnya 1 bulan sebelum Musyawarah Nasional.
      • Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat Lengkap akan disampaikan pada Musyawarah Nasional.
  2. Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat Harian adalah:
    1. Melaksanakan semua kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat Lengkap.
    2. Menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah serta melaporkannya dalam Musyawarah Nasional.
    3. Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelak-sana dan Panitia Ahli di dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
    4. Membina hubungan dan kerjasama operasional antara IKADUWA dan lembaga/yayasan yang dibentuk dan almamater Universitas Kristen Duta Wacana.
    5. Mempertanggung jawabkan semua kebijak-sanaan pelaksanaan yang telah diambil kepada Pengurus Pusat Lengkap.

Pasal 4
Rapat/Sidang Pengurus Pusat Lengkap

  1. Rapat/sidang Pengurus Pusat Lengkap sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
  2. Tempat rapat/sidang Pengurus Pusat Lengkap dapat diadakan di tempat/kota di luar Yogyakarta.

Pasal 5
Rapat/Sidang Pengurus Harian

Rapat Pengurus Pusat Harian diselenggarakan bila dianggap perlu dengan ketentuan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB II
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 6
Pengurus Daerah

  1. Di tiap-tiap Daerah Tingkat I dapat dibentuk Pengurus Daerah.
  2. Tempat kedudukan Pengurus Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
  3. Susunan Pengurus Daerah terdiri dari :
    Ketua, Sekretaris, Bendahara dan disesuaikan dengan kebutuhan.
  4. Penasehat dan pelindung Pengurus Daerah dapat diangkat sesuai dengan kebutuhan dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat Harian.
  5. Masa bakti pengurus harian maksimal 2 periode untuk jabatan yang sama.
  6. Masa kerja Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun.
  7. Pengurus Daerah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat Harian dan dilaporkan dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 7
Pengurus Cabang

  1. Di tiap-tiap Daerah Tingkat II yang sekurang-kurangnya mempunyai anggota 15 (lima belas) orang dapat dibentuk Pengurus Cabang.
  2. Tempat kedudukan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Rapat Cabang.
  3. Masa kerja Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun.
  4. Dalam hal-hal khusus Pengurus Cabang dapat dibentuk menyimpang dari ketentuan ayat 1 pasal ini, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Pengurus Pusat Harian.
  5. Khusus dilingkungan Universitas Kristen Duta Wacana dibentuk cabang tersendiri.
  6. Pengurus Cabang Propinsi (DATI I) yang belum membentuk Pengurus Daerah berfungsi sebagai Pengurus Daerah.

BAB III
PENGURUS DAERAH

Pasal 8
Hak dan Kewajiban

Pengurus Daerah mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasi cabang-cabang yang ada di wilayahnya.
  2. Menyalurkan dan memberikan penjelasan-penjelasan yang perlu tentang kebijaksanaan Pengurus Pusat yang harus dilaksanakan Pengurus Cabang.
  3. Melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah.
  4. Memberikan laporan tertulis kegiatan-kegiatan Pengurus Daerah kepada Musyawarah Daerah dan Pengurus Pusat Harian.
  5. Membantu usaha-usaha lembaga/yayasan IKADUWA yang ada di wilayah.

Pasal 9
Musyawarah Daerah

  1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, 6 bulan sebelum Musyawarah Nasional.
  2. Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah ditentukan dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
  3. Musyawarah Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah atau panitia yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
  4. Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

BAB IV
CABANG

Pasal 10
Pembentukan Pengurus Cabang

  1. Pengurus Cabang dibentuk oleh rapat anggota yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.
  2. Pengurus Cabang terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan disesuaikan dengan kebutuhan yang jumlah dan namanya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
  3. Pengurus Cabang dipilih untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
  4. Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat Harian.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban

Pengurus Cabang mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Mempimpin organisasi cabang guna mencapai tujuan-tujuan IKADUWA di daerahnya.
  2. Memelihara hubungan dan mengembangkan usaha kekeluargaan diantara anggotanya di wilayahnya.
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah baik di tingkat Nasional, Daerah, maupun rapat-rapat anggota cabang.
  4. Melaksanakan Keputusan-keputusan operasional dari Pengurus Daerah.
  5. Menyampaikan laporan tertulis kegiatan organisasi kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat Harian.
  6. Mempertanggung jawabkan kebijaksanaan kepada rapat anggota cabang.

Pasal 12
Rapat Cabang

  1. Rapat anggota cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  2. Rapat anggota cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang.
  3. Rapat Pengurus Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 13
Syarat Anggota

Syarat keanggotaan IKADUWA adalah sbb:

  1. Yang menjadi anggota biasa adalah setiap alumnus Universitas Kristen Duta Wacana.
  2. Yang dimaksud alumnus Universitas Kristen Duta Wacana adalah:
    1. Seseorang yang telah mendapat derajat universitas atau lulus pendidikan keahlian termasuk di dalamnya S-0 atau program Diploma, Propaedeuse, Program S-1, S-2 dan S3 yang diperoleh pada Universitas Kristen Duta Wacana atau sebelum berbentuk sebagai universitas serendah-rendahnya tingkat Bakaloreat atau sarjana muda.
    2. Seseorang yang telah memperoleh gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dari Universitas Kristen Duta Wacana.
    3. Mereka yang sekurang-kurangnya telah lulus ujian tingkat persiapan/propaedeuse pada Universitas Kristen Duta Wacana dan tidak sedang menjadi mahasiswa UKDW.
  3. Status anggota biasa diperoleh secara otomatis setelah yang bersangkutan memperoleh derajat universitas atau lulus pendidikan keahlian (sistem pasif).
  4. Yang diterima menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada IKADUWA atau Universitas Kristen Duta Wacana yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Lengkap atas usul Pengurus Pusat Lengkap atau Pengurus Cabang.

Pasal 14
Pendaftaran Anggota

Pendaftaran keanggotaan dilaksanakan degan cara:

  1. Anggota biasa di daftar secara otomatis pada Pengurus Pusat Harian IKADUWA atas dasar ijazah atau tanda lulus, baik yang disampaikan secara individual atau bersama-sama dalam suatu daftar yang dibuat dan disahkan oleh Dekan Fakultas dan Rektor Universitas Kristen Duta Wacana.
  2. Setiap anggota biasa akan mendapatkan tanda pendaftaran anggota IKADUWA setelah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota dan selanjutnya diwajibkan mendaftarkan diri atau memberitahukan kepada cabang IKADUWA di tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.
  3. Penerimaan dan Pendaftaran anggota kehormatan, baik diusulkan oleh Pengurus Pusat Harian maupun Pengurus Cabang, harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus Pusat Lengkap.
  4. Dalam hal-hal tertentu untuk menetapkan penerimaan pendaftaran anggota kehormatan yang diusulkan Pengurus Cabang, maka Pengurus Pusat Harian dapat meminta pertimbangan kepada Pengurus Daerah.
  5. Sahnya menjadi anggota IKADUWA di tunjukkan dengan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Harian IKADUWA.
  6. Syarat-syarat untuk pengusulan dan penetapan anggota kehormatan diatur lebih lanjut di dalam suatu peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Lengkap.

Pasal 15
Hak Anggota

  1. Setiap anggota biasa IKADUWA berhak:
    1. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya dan mengontrol organisasi kepada dan atau melalui pimpinan organisasi.
    2. Menghadiri dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
    3. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
    4. Meminta pertanggungjawaban organisasi yang menyangkut kebijakan yang telah diambilnya melalui pertemuan, rapat Musyawarah Daerah ataupun Musyawarah Nasional yang diadakan oleh organisasi.
  2. Setiap anggota kehormatan memiliki hak yang sama seperti anggota biasa, kecuali:
    1. Hak turut serta menentukan pedoman dan peraturan organisasi.
    2. Hak memilih dan dipilh, yang hanya dimiliki apabila disetujui rapat atau Musyawarah Nasional.

Pasal 16
Kewajiban Anggota

Setiap anggota biasa berkewajiban:

  1. Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  2. Membayar uang iuran tiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat kepada Pengurus Cabang.
  3. Mematuhi segala ketentuan-ketentuan organisasi.
  4. Memajukan dan mendorong serta menjaga nama baik organisasi dalam mencapai tujuan.

Pasal 17
Berakhirnya Keanggotaan

  1. Keanggotaan biasa berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Keanggotaan kehormatan berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB VI
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 18
Umum

Setiap anggota, baik dalam kedudukan sebagai pengurus, harus menjaga hubungan kekeluargaan diantara para anggota IKADUWA dimanapun berada.

Pasal 19
Khusus

  1. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan apapun di dalam oragnisasi IKADUWA yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara anggota IKADUWA yang satu dengan yang lain.
  2. Setiap anggota dilarang melakukan usaha atau tindakan yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan pengakuan, asas maupun tujuan IKADUWA.
  3. Bagi anggota yang melakukan penyimpangan akan diberikan pembinaan.

BAB VII
HARTA KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 20
Usaha Dana

Kekayaan organisasi diperoleh dari:

  1. Iuran para anggota.
  2. Sumbangan dari para dermawan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 21
Kewajiban

  1. Setiap anggota diwajibkan membayar uang pangkal dan uang iuran sebagaimana diatur dalam pasal 16.
  2. Pembagian pengelolaan uang pangkal dan iuran diatur sebagai berikut:
    1. Uang pangkal dikelola seluruhnya oleh Pengurus Pusat.
    2. Uang iuran dibagi sbb:
      • 30% (tiga puluh persen) untuk Pengurus Pusat.
      • 20% (dua puluh persen) untuk Pengurus Daerah.
      • 50% (lima puluh persen) untuk Pengurus Cabang.
  3. Apabila di dalam suatu daerah/wilayah administratif tertentu tidak ada atau belum ada Pengurus Daerah, maka bagian atas uang iurannya menjadi hak Pengurus Pusat.
  4. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang masing-masing dapat mencari sumbangan dan usaha lain yang sah untuk keperluannya sendiri.

Pasal 22
Pembentukan Yayasan

  1. Untuk menambah harta kekayaan guna membiayai kegiatan dan rencana yang sesuai dengan tujuan IKADUWA, maka IKADUWA dapat mengadakan usaha keuangan yang sah, yang disalurkan melalui lembaga/yayasan yang dibentuk oleh IKADUWA.
  2. Lembaga/yayasan IKADUWA dapat dibentuk baik oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang yang diketahui oleh Pengurus Pusat.
  3. Lembaga/Yayasan IKADUWA, baik di Pusat, Daerah maupun di Cabang, diurus oleh anggota IKADUWA yang tidak duduk di dalam kepengurusan organisasi vertikal IKADUWA.
  4. Lembaga/Yayasan IKADUWA berkewajiban memberikan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program IKADUWA.

BAB VIII
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 23
Peserta

  1. Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh:
    a. Utusan Cabang
    b. Utusan Daerah
    c. Pengurus Pusat Harian
    d. Anggota-anggota yang ditunjuk oleh Pegurus Pusat Lengkap
    e. Undangan khusus
  2. Utusan-utusan Cabang dan Daerah ditunjuk di dalam suatu rapat anggota Cabang dan Musyawarah Daerah. Utusan yang ditunjuk mendapat surat kuasa tertulis dari Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah.
  3. Para peserta yang dianggap perlu dan ditunjuk oleh Pengurus Pusat mendapat surat kuasa/surat mandat dari Pengurus Pusat.

Pasal 24
Hak Suara

  1. Semua keputusan yang diambil didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
  2. Tiap Cabang dan Daerah dapat mengirimkan utusan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur
    oleh Pengurus Pusat Lengkap.
  3. Tiap Cabang dan Daerah berhak atas satu suara.
  4. Tata tertib Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Nasional melalui Panitia Pengarah.

Pasal 25
Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut organisasi.
  2. Musyawarah Nasional berhak meninjau dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Musyawarah Nasional merupakan tempat pertanggung jawaban Pengurus Pusat, baik Pengurus Pusat Lengkap maupun Pengurus Pusat Harian.
  4. Musyawarah Naional menetapkan kebijakan dan garis besar program Pengurus Pusat.
  5. Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.

BAB IX
SAHNYA PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 26
Quorum

  1. Segala persidangan/musyawarah adalah sah jika
    dihadiri sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah di-tambah satu) dari jumlah utusan yang ditetapkan.
  2. Jika persidangan/musyawarah yang pertama tidak mencapai jumlah yang hadir yang ditentukan pada ayat 1 pasal ini, maka persidangan/musyawarah berikutnya secepat-cepatnya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan dapat diselenggarakan tanpa mngingat jumlah yang hadir.

Pasal 27
Pengambilan Keputusan

  1. Segala keputusan Musyawarah diambil dengan suara bulat kecuali ditetapkan lain oleh sidang.
  2. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28
Perubahan

Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir di dalam Musyawarah Nasional.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 29
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga

Sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional ke I IKADUWA di Yogyakarta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan untuk dilaksanakan oleh seluruh pengurus IKADUWA, sebagai pedoman di dalam menyelenggarakan organisasi ini.