ANGARAN DASAR IKATAN KELUARGA ALUMNI DUTA WACANA PEMBUKAAN Hakikat Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan di dalam melaksanakan pembangunan nasional dituntut manusia yang berkualitas lahir dan batin serta kepakarannya dalam berbagai bidang ilmu dan teknologi yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, oleh karena itu, alumni bersama dengan almamater merasa bertanggung jawab dan akan berperan serta mengabdikan diri dalam melaksanakan pembangunan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagai mana tertuang di dalam UUD 1945. Maka dengan berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kasih kami bersepakat untuk membentuk suatu organisasi ikatan keluarga Alumni Duta Wacana sebagai wadah para lulusan Universitas Kristen Duta wacana (UKDW). Untuk menggalang rasa persatuan serta menjalin komunikasi alumni dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan universitas. BAB I NAMA, PEMBENTUKAN, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Duta Wacana, disingkat IKADUWA. Pasal 2 Pembentukan IKADUWA dibentuk oleh Alumni Duta Wacana pada Reuni dan Musyawarah di Kaliurang, Yogyakarta tanggal 6 Juli 1996 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Kedudukan IKADUWA berpusat di tempat kedudukan almamater Universitas Kristen Duta Wacana. BAB II PENGAKUAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 4 Pengakuan dan Lambang IKADUWA mengakui bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat Dunia serta kepala Gereja, sumber kebenaran dan hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan Gereja sesuai dengan Firman Allah dalam Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Lambang IKADUWA mengikuti pola dasar lambang UKDW berupa gunungan sebagai simbol kehidupan dengan nilai kekristenan yang terdapat di dalamnya. Gunungan itu berjumlah banyak melambangkan jumlah program studi di UKDW dan membentuk bunga yang mekar sebagai tanda IKADUWA selalu berkembang. Pasal 5 Asas IKADUWA berasakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 6 Tujuan Mempererat dan membina kekeluargaan di antara Alumni Universitas Kristen Duta Wacana. Membantu meningkatkan peranan almamater Universitas Kristen Duta Wacana dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi. Membina dan memelihara kerjasama dengan pemerintah, organisasi keahlian dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerjasama dengan badan-badan kekeluargaan lain di dalam lingkungan Universitas Kristen Duta Wacana. Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan demi tercapainya segala tujuan dan tugas almamater bagi kemajuan dan kesejahteraan para anggota, baik spiritual maupun material. Mendorong para anggotanya untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu dan keahliannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara pada khususnya dan umat manusia pada umumnya selaku sarjana profesional mandiri. Mengembangkan visi dan misi Duta Wacana dalam kehidupannya dengan berdasarkan kasih. BAB III ORGANISASI Pasal 7 Struktur Organisasi Organisasi IKADUWA dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di almamater. Di tempat-tempat lain dapat dibentuk cabang-cabang IKADUWA yang disahkan dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat. Di tiap-tiap propinsi dapat dibentuk Pengurus Daerah yang disahkan dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat. IKADUWA Cabang beranggotakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan berwilayah serendah-rendahnya Daerah Tingkat II. Di dalam hal-hal khusus dengan mengingat situasi dan kondisi daerah, dapat dibentuk cabang yang menyimpang dari ketentuan ayat 4. Pasal 8 Kepengurusan Pengurus terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang. Pasal 9 Pengurus Pusat Pengurus Pusat adalah Pengurus Pusat Lengkap yang di dalamnya termasuk Pengurus Harian. Pengurus Pusat Lengkap beranggotakan Pengurus Pusat Harian, Ketua-Ketua Pengurus Daerah, atau Ketua Pengurus Cabang yang belum memungkinkan dibentuk Pengurus Daerah. Pengurus Pusat Harian terdiri atas seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, 2 Orang Bendahara dan seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Pusat Harian dipilih oleh Musyawarah Nasional, berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat dan almamater. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun. Pasal 10 Pengurus Daerah Pengurus Daerah terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan pembantu-pembantu menurut kebutuhan. Pengurus Cabang yang berkedudukan di suatu propinsi yang belum membentuk Pengurus Daerah, berfungsi sebagai Pengurus Daerah. Masa kerja Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun. Pasal 11 Pengurus Cabang IKADUWA Cabang dipimpin oleh suatu pengurus cabang yang susunannya disesuaikan dengan kebutuhan. Masa kerja Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 12 Anggota Keangotaan IKADUWA terdiri dari : Anggota biasa. Anggota kehormatan. Anggota luar biasa. Anggota biasa adalah alumni Duta Wacana : Seseorang yang telah mendapat derajat universitas atau lulus pendidikan keahlian, termasuk di dalamnya S-0 atau Program Diploma, Program Sarjana Muda, Program S1, S2 dan S-3 yang diperoleh pada Universitas Kristen Duta Wacana atau sebelum menjadi Universitas serendah-rendahnya tingkat bakaloreat. Seseorang yang memperoleh gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dari Universitas Kristen Duta Wacana. Mereka yang sekurang-kurangnya telah lulus ujian tingkat persiapan/propaedeuse pada Universitas Kristen Duta Wacana dan tidak sedang menjadi mahasiswa UKDW. Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada IKADUWA dan atau Universitas Kristen Duta Wacana yang keanggotaanya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Cabang. Anggota luar biasa adalah anggota yang berasal dari lingkungan karyawan UKDW baik akademik maupun bukan akademik yang bukan lulusan UKDW atau STT atau akademi tetapi telah terbukti mengabdi di UKDW serta menghabiskan masa kerja sekurang kurangnya 10 tahun. Hak dan kewajiban anggota Mempunyai hak bicara dan suara kecuali anggota kehormatan, hanya mempunyai hak bicara. Hak memilih dan dipilih. Hak eksistensi dalam IKADUWA. BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 13 Musyawarah Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi. Musyawarah Nasional IKADUWA dihadiri Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang yang mendapat mandat penuh. Jumlah utusan dari tiap-tiap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang ditentukan oleh Pengurus Pusat. Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Musyawarah Nasional terakhir. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas prakarsa Pengurus Pusat atau 2/3 dari Jumlah Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang menghendakinya. Sebelum Musyawarah Nasional Pengurus Daerah harus menyelenggarakan Musyawarah Daerah. Pasal 14 Rapat-rapat Rapat-rapat terdiri atas : Rapat Pengurus Pusat Lengkap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Rapat Pengurus Pusat Harian diadakan bilamana perlu. Rapat Pengurus Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. Rapat Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali. BAB VI KEKAYAAN Pasal 15 Usaha Dana Kekayaan IKADUWA diperoleh dari : Iuran para anggota. Sumbangan-sumbangan dari para dermawan dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VII HUBUNGAN IKADUWA DAN ALMAMATER DAN IKATAN ALUMNI DI TINGKAT FAKULTAS Pasal 16 Hubungan Komunikasi Organisasi Antara Alumni Dan Almamater Perwakilan yang ditunjuk dari IKADUWA, diwakili oleh Ketua Umum atau pengurus harian yang lainnya. Dan pihak almamater diwakili oleh Rektor atau Wakil Rektor bidang kemahasiswaan. Pelaksanaan komunikasi bisa dilakukan melakukan audiensi, presentasi eksekutif summary maupun kertas kerja yang dipaparkan secara terintegrasi Pasal 17 Hubungan Alumni Universitas Dan Lembaga Alumni Di Tingkat Fakultas Komunikasi yang dilakukan diwakili oleh Ketua Umum dan pengurus harian yang lainnya dan pengurus alumni di tingkat fakultas diwakili oleh Wakil Dekan bidang kemahasiswaan dan pengurus Ikatan Alumni Fakultas. Hubungan komunikasi bersifat koordinatif dengan semangat kolektif kolegial. BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18 Perubahan Kekuasaan untuk mengubah Anggaran dasar pada Musyawarah Nasional IKADUWA atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir. BAB IX DISIPLIN ORGANISASI Pasal 19 Pelaksanaan Tugas Dalam melaksanakan tugasnya tidak bertentangan dengan statuta Duta Wacana. Jika pengurus pusat, Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang berhalangan tetap, atau alasan lain lain yang dapat dipahami, tidak dapat menjalankan tugas sekurang kurangnya setahun, maka harus dicarikan pengganti demi efektivitas dan kinerja organisasi. BAB X PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 20 Pembubaran Pembubaran organisasi IKADUWA hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa, sedang kekayaan organisasi diserahkan kepada almamater. BAB XI LAIN-LAIN Pasal 21 Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Alumni di Yogyakarta, 28 Oktober 2012 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.